Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib turun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah turun langsung menggerebek gudang Minyak Solar Oplosan di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (28/11).
- Hasil Olah TKP, Kanit Provost yang Tembak Mati Bhabinkamtibmas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Oknum Perwira Polres OKU Dipropamkan Teman Sekolah Merupakan Personel Aktif Humas
- Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas, Enam Anggota TNI Diamankan
Baca Juga
Dari lokasi tersebut ditemukan pembuatan solar oplosan yang dilakukan oleh empat pemuda. Mereka yakni Jhonius Caprico (33) warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Sugianto (33) warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut, Salim (33) warga Talang Nanoko Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir, dan Haryadi (33) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Palembang.
"Kita melakukan penggerebekan gudang Minyak Solar Oplosan di kawasan Kertapati, Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (28/11).
Dia mengatakan, solar oplosan ini merupakan penangkapan hasil dari illegal drilling dengan barang bukti 10 Ton Solar Illegal. "Kita sebelum melakukan pengungkapan, terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan hingga di lakukan penggerebekan dan didapatkan pembuatan Minyak Oplosan jenis Solar," katanya.
Dijelaskannya, oplosan tersebut terbuat dari Minyak Solar bekas tersebut yang di beli tersangka dari luar daerah, lalu di campurnya, dan untuk memulihkannya tersangka menggunakan Bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru.
"Setelah diolah minyak ini dipasarkan tersangka disekitar wilayah Palembang," terangnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mesin sedot merek Robot, 1 buah Selang Ukuran dua Inch, satu buah Drigen Kapasitas 30 Liter berisikan Minyak Mentah (Ampeldari Gudang), satu buah drigen kapasitas 20 Liter berisikan Minyak Bleaching.
Kemudian satu botol Air Mineral ukuran satu liter berisikan Minyak Mentah (Sample dari Gudang), satu botol Air Mineral ukuran satu liter berisikan Minyak Mentah (sample dari Mobil Tanki Transportir berlambang Heva Petrolium Energi), satu unit Mobil Truk Tangki sebanyak 5 Ton Minyak Solar Kotor, dibawa Transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
"Atas ulahnya keempat tersangka kita jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," katanya.
- Nasib Dua Pengoplos Solar di Sumsel, Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan, Berakhir di Penjara
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Penampungan Solar Oplosan di Ogan Ilir, Ratusan Ton Minyak Diamankan
- Antrean BBM Subsidi di Lumbung Energi, Bos Solar Oplosan Masih Dicari [Bagian Kelima]