Antrean BBM Subsidi di Lumbung Energi, Bos Solar Oplosan Masih Dicari [Bagian Kelima]

Areal tambang PT Mustika Indah Permai (MIP) di Kabupaten Lahat.  Nama perusahaan ini sempat terseret dalam sidang kasus pengoplosan solar di Pengadilan Negeri Palembang.  (eko prasetyo/rmolsumsel.id)
Areal tambang PT Mustika Indah Permai (MIP) di Kabupaten Lahat. Nama perusahaan ini sempat terseret dalam sidang kasus pengoplosan solar di Pengadilan Negeri Palembang. (eko prasetyo/rmolsumsel.id)

Enam terdakwa kasus pengoplosan solar yang berhasil diungkap Polda Sumsel telah divonis Pengadilan Negeri Palembang pada 2 Agustus lalu. Masing-masing berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50 yang memiliki peran berbeda seperti diberitakan sebelumnya, wajib menjalani hukuman 1 tahun penjara. 


Sayangnya, Direktur PT Pali Lau Mandiri bernama Darmizi yang berulang kali disebut dalam sidang sejak pertama kali dimulai pada 23 Mei 2022 lalu itu, belum juga berhasil ditangkap aparat. Hal ini diungkapkan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, Herman saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. 

"Jadi, para terdakwa ini sudah divonis 1 tahun. Mereka ini hanya pekerja, berdasarkan pengakuan dalam sidang, mereka hanya orang suruhan Darmizi," kata Herman. Hilangnya Darmizi yang namanya juga tercantum dalam akta perusahaan sebetulnya sudah diprediksi, seiring dengan perkembangan kasus yang nyaris menguap. 

Mulai dari minimnya pemberitaan dan informasi mengenai proses hukum keenam terdakwa saat diamankan, sulitnya pihak Polda Sumsel dikonfirmasi terkait hal ini, sampai sidang yang berlangsung tidak sesuai jadwal memperkuat kesan tersebut. 

Dari penelusuran Tim RMOL Sumsel.id melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, pada Juli 2022, bisnis ilegal pengoplosan ini sudah masuk ke meja pengadilan dan ditetapkan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Mei 2022. 

Proses persidangan berjalan sampai kemudian para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang vonis di ruang sidang Garuda pada Selasa (2/8) pukul 10.00 WIB. Namun dari pantauan di Pengadilan Negeri Palembang sejak pagi hingga siang hari, tim Kantor Berita RMOLSumsel tidak menemukan sidang tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke Jubir PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan SH MH mengatakan dirinya belum menelusuri terkait perkara tersebut karena sedang fokus sidang korupsi. "Mohon maaf saya belum bisa menelusuri perkara tersebut karena sekarang lagi fokus sidang korupsi. Bisa dilihat di SIIP atau ditanyakan ke Panitera Pengganti yang bersangkutan," katanya dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/8).

Namun Jaksa Herman kemudian memberikan bantahan. "Sidangnya berlangsung sore," tegasnya. Justru saat ini setelah proses peradilan para terdakwa ini selesai, yang harus menjadi sorotan adalah upaya Polda Sumsel untuk mengejar pemilik PT Pali Lau Mandiri, Darmizi yang masih buron.

Press release ungkap kasus solar oplosan yang digelar Polda Sumsel beberapa waktu lalu. (dok/rmolsumsel.id)

Perusahaan Tambang Milik Adaro Group Terseret Kasus Solar Oplosan

Kasus pengoplosan solar yang dilakukan oleh PT Pali Lau Mandiri ini juga mengungkap keterlibatan perusahaan tambang PT Mustika Indah Permai, bagian dari Adaro Group yang memiliki wilayah IUP di Kabupaten Lahat. 

Keterlibatan perusahaan tambang dalam menggunakan solar oplosan ini sebelumnya terungkap saat gelar perkara di Mapolda Sumsel. 

Namun, keterangan yang lebih terperinci didapatkan dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, yakni tiga lembar surat pengantar barang warna putih dan merah bertuliskan PT Pali Lau Mandiri kepada PT Mustika Indah Permai. 

Penggunaan BBM subsidi dan atau BBM oplosan yang dilakukan oleh perusahaan tambang ini juga diungkapkan oleh tim Pansus Batubara DPRD Lahat yang melakukan sidak di perusahaan ini 19 Agustus 2022 lalu. 

Apabila merunut pada Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap mala tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya. 

Selain PT Mustika Indah Permai, barang bukti yang berhasil diungkap dalam perkara ini juga adalah dua lembar Surat Pengantar barang warna putih dan merah bertuliskan PT Pali Lau Mandiri kepada PT Gajah Mada Sarana. 

Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Nissan UD kapasitas 16.000 liter No. Pol. BG 8125 NL tanpa kunci kontak No. Ka: MFFCDX22GLK812997 No. Sin: GH8520379A1P; 1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Nissan UD kapasitas 16.000 liter No. Pol. BG 8126 NL tanpa kunci kontak No. Ka: MFFCDX22GLK812996 No. Sin: GH8520378A1P; 1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Mitsubishi Colt Diesel kapasitas 5.000 liter No. Pol. BH 8596 MO beserta kunci kontak No. Ka: MHMFE84P8KK01553 No. Sin: 4D34TT22344; 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT.PALI LAU MANDIRI merk Toyota Dyna kapasitas 5.000 literNo.Pol. BG 8102 RU beserta kunci kontak, nomor mesin: W04DTRR08972M nomor rangka: MHFC1JU43E5110211. Semuanya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.

Kendaraan yang disita Polda Sumsel dalam ungkap kasus solar oplosan PT Pali Lau Mandiri. (dok/rmolsumsel.id)

1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Hino Dutro kapasitas 5.000 liter No. Pol. BG 8100 RU beserta kunci kontak No. Ka: MJEC1JG43E5117 588 No. Sin: W04D1RR15639; 1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Mitsubishi Colt Diesel kapasitas 5.000 liter tanpa No. Pol. beserta kunci kontak No. Ka: MHMFE75PRLK029968 No. Sin: GH8520379A1P; 1 (satu) unit mobil tangki warna Biru Putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Toyota Dyna kapasitas 5.000 liter No. Pol. BG 8840 UM beserta kunci kontak No. Ka: MHFC1JU4385033 987 No. Sin: WO4DTRJ38939;

6 (enam) unit pompa air merk Honda; 4 (empat) unit mesin prodi warna Kuning; 35 (tiga puluh lima) Sak tepung bleaching dengan berat @ 25 kg/sak; 2 (dua) jerigen ukuran 18 liter berisikan Cuka Para; 1 (satu) perangkat mesin mixer belaching dinamo listrik; 1 (satu) unit video recorder warna Hitam merk Hikvision model DS-721HUHI-K2(5), serial no: E 15663944 berikut hardisk Seagetes 4 TB. Semuanya dinyatakan dirampas untuk Negara;

36.000 (tiga puluh enam ribu) liter Minyak Sulingan yang belum dioplos; 62.000 (enam puluh dua ribu) liter minyak yang sudah dioplos; 10.000 (sepuluh ribu) liter Minyak Solar. Semuanya dinyatakan dirampas untuk Negara melalui PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field

4 (empat) buah slang ukuran 2 inch masing-masing panjang ± 2 meter. Semuanya dinyatakan dirampas untuk di musnahkan. 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad 3 14/ML05. Dikembalikan kepada pemiliknya Pegawai atau Karyawan Perusahaan. Juga 1 (satu) lembar Tiket Timbang warna Kuning bertuliskan PT. GAJAH MADA SARANA; 1 (satu) bundel bertuliskan “Nota Barter”; 1 (satu) buah buku catatan sampul warna Hijau. Semuanya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.