Nasib Dua Pengoplos Solar di Sumsel, Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan, Berakhir di Penjara

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menunjukkan solar hasil oplosan dua pelaku. (fauzi/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menunjukkan solar hasil oplosan dua pelaku. (fauzi/rmolsumsel.id)

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik curang pengoplos Solar Subsidi. Dua pelaku pengoplos solar berhasil diringkus dalam penggerebekan di gudang penyimpanan BBM yang terletak di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (9/1/2024).


Modus operandi kedua pelaku terungkap saat mereka mencampurkan solar olahan dengan BBM solar subsidi yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik BBM yang memerintahkan kedua pelaku untuk melakukan pengoplosan solar subsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 10 ton BBM solar subsidi yang telah dioplos di gudang tersebut, beserta peralatan seperti baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, yang didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan pencampuran BBM solar subsidi dengan BBM solar hasil olahan.

"BBM Solar Subsidi dicampur dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu," ungkap Sunarto, Kamis (11/1/2024).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah FJ (20) dan JM (16), keduanya berperan sebagai pelaku pengoplos BBM atas perintah AM, yang saat ini masih buron.

Pelaku membawa solar subsidi ke gudang dengan membelinya secara berulang, yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam wilayah tertentu. Mereka menggunakan mobil pribadi, seperti Kijang Kapsul dan Pajero, sebagai sarana angkutan.

"Solar hasil oplosan dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM. Keduanya meneripa upah sebesar Rp500 ribu dari pekerjaan tersebut," tambah Sunarto.

Keduanya bakal dikenakan pasal-pasal pelanggaran terkait minyak dan gas bumi sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2001, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.