Oknum Perwira Polres OKU Dipropamkan Teman Sekolah Merupakan Personel Aktif Humas

Korban Yulian Rais saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Korban Yulian Rais saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Terkait adanya oknum perwira di Polres OKU berinisial Ipda VM yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp225 juta oleh teman sekolahnya, dibenarkan oleh pihak Polres OKU.


Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, membenarkan jika oknum perwira berinisial Ipda VM tersebut merupakan personel di Humas Polres OKU.

“Iya, anggota Humas kita. Tapi yang bersangkutan sedang cuti,” kata AKP Budi Santoso ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Selasa (11/7).

Namun, dirinya mengaku belum mengetahui perihal Ipda VM dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.  “Kita belum dapat kabar,” katanya.

Ketika ditanyai lebih jauh, Kasi Humas belum bisa berkomentar dan menunggu instruksi dari atasan.

“Untuk lebih jelasnya, kita belum bisa berkomentar lebih jauh., tunggu perintah atasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengarahkan untuk konfirmasi ke Kasi Propam Polres OKU. 

“Ke Kasi Propam ya,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, diduga telah menipu temannya dengan proyek fiktif hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 225 juta, Ipda VM seorang perwira di Polres OKU dilaporkan oleh Yulian Rais (48) ke Polda Sumatera Selatan.

Yulian di ketahui adalah teman SMA Ipda VM. Ia sebelumnya diimingi oleh terlapor dengan proyek pengerjaan di OKU senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut, Yulian diminta untuk menyetorkan uang Rp 225 juta sebagai tanda jadi. Akan tetapi, setelah uang disetor nyatanya proyek tersebut tidak kunjung didapatkan hingga Ipda Vm pun dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Sumsel.

Adapun laporan yang dibuat Yulian adalah pelanggaran kode etik serta tindak pidana umum penipuan dengan  nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.