Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melakukan bersih- bersih bagi para kadernya yang diduga "berkhianat', dengan pindah ke partai lain jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
- Pilot Susi Air Terancam Ditembak, Ini Respon TNI
- Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Perusahaan Singapura
- Partai Gelora Sumsel, Siapkan Generasi Unggul dengan Gelorakan Gen 170
Baca Juga
Terakhir 3 dari 4 kader dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Hanura dipecat Partai Hanura.
Setelah pemecatan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dan partai sudah menyiapkan tiga sosok pengganti.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Al Azhar, mengatakan, jika SK (Surat Keputusan) pemecatan ketiganya dari Partai Hanura sudah ada.
“Iya, kita sudah pecat tiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD OKU, karena dugaan nyalon anggota Legislatif (Nyaleg) dari Partai lain, " kata Ahmad Al Azhar, Kamis (25/5).
Ketiga anggota fraksi Hanura DPRD OKU yang dipecat itu, sudah melalui mekanisme AD/ART Partai yaitu, Sahril Elmi, M Saleh Tito dan Kamaludin yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Dr Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023.
Dengan telah dipecatnya tiga anggota partai, DPC Partai Hanura Kabupaten OKU diperintahkan untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan mengembalikan aset Partai yang digunakan selama ini oleh ketiganya, dan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk di DPRD OKU dari fraksi Hanura itu.
SK pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.
Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.
Terakhir pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ir Ramawala.
Menurutnya, Al Azhar pihaknya memiliki data terkait 3 mantan kadernya itu pindah Partai, dan telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasinya.
"Partai jelas punya bukti dan telah diputuskan dewan kehormatan DPP Partai Hanura. Mereka pernah dipanggil satu yang hadir dan dua tidak datang, tapi keputusan sudah dibuat DPP, " katanya.
Menurutnya dengan adanya pemecatan dan PAW kader Hanura, menunjukkan Partai tegas bagi kadernya yang melanggar AD/ART Partai, dan tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya.
"Yang jelas, kita butuh orang yang loyal dan ingin membesarkan Partai Hanura, " katanya.
- Danrem 044/Gapo Tak Beri Ampun ke Anggota TNI yang Terlibat Narkoba
- Dipecat Sepihak, Mantan Dosen Layangkan Somasi ke UIN Raden Fatah Palembang
- Terbukti Terima Uang dan Mobil dari Caleg, Komisioner Bawaslu OKU Dipecat DKPP