Pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus kembali ditunda sampai masa sidang berikutnya.
- Walau Pendaftaran Cabup OKU Dibuka Lagi, Mustahil Nambah Paslon
- Tiket KCJB Disubsidi, Pengamat Ideas: Beban APBN Sangat Berat
- Dipasangkan dengan Prima Salam di Pilkada Palembang, Ini Tanggapan Fitrianti Agustinda
Baca Juga
Hal ini, setelah Rapat Paripurna DPR RI penutupan masa sidang II yang akan digelar Kamis besok (16/12), tidak mengendakan pengambilan keputusan pada RUH TPKS.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, naskah RUU TPKS sudah selesai. Tetapi, masih mengalami hambatan dengan belum adanya kesepakatan diantara pimpinan DPR RI untuk mengesahkan naskah tersebut.
"Sebenernya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat," kata Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (15/12).
Legislator Partai Nasdem ini enggan berandai-andai soal apa yang membuat kesepakatan diantara Pimpinan DPR tidak tercapai untuk mengesahkan RUU TPKS.
"Tanya ke pimpinan lah. Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," katanya.
Willy hanya memastikan, ada janji dari Pimpinan DPR jika RUU TPKS tidak selesai saat ini, maka akan disahkan pada pembukaan masa sidang berikutnya.
"Jadi kita tunggulah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," pungkasnya.
Pada rapat Baleg sebelumnya, sebanyak 7 fraksi mengatakan setuju pada naskah RUU TPKS. Sementara Fraksi PKS menolak Fraksi Partai Golkar meminta pengesahan ditunda dan meminta dilakukan penyempurnaan pada naskah.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- DPR Minta APH Usut Kebakaran Gudang Amunisi TNI di Ciangsana