Kemeterian Keuangan memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk bahan pokok kelas premium. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bakal mengawal kebijakan tersebut.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- DPR Minta APH Usut Kebakaran Gudang Amunisi TNI di Ciangsana
Baca Juga
Ia akan memastikan pengenaan PPN hanya diperuntukkan untuk sembako premium seperti yang disampaikan. Pengawalan akan dilakukan setelah parlemen menerima draf resmi revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Kami di DPR belum melihat draf lengkapnya. Tapi, begitu kami terima, kami akan mengawal kebijakan ini,” kata Sufmi Dasco, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta agar seluruh pihak bersabar menyikapi polemik pengenaan PPN terhadap sembako termasuk pendidikan. Penilaian harus merujuk pada draf yang nanti akan dibahas.
“Yang beredar selama ini juga sepotong-sepotong. Jadi saya harap seluruh pihak bisa bersabar,” terangnya.
Dasco pun memberikan jaminan bahwa DPR bakal menelanjangi draf revisi UU KUP supaya tidak lahir kebijakan yang justru menambah beban masyarakat. “Kami yakin dari pemerintah juga begitu pun DPR satu nafas ingin membuat kebijakan yang tidak akan menyusahakan masyarakat,” ucapnya.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- DPR Minta APH Usut Kebakaran Gudang Amunisi TNI di Ciangsana