Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Muara Enim berubah menjadi lima dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
- Puluhan Bacaleg Asal PKB Sumsel Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
- Gerindra Sumsel Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 15 Kursi di DPRD Sumsel
- Pemilu 2024, Ini Target PBB di Wilayah Sumsel
Baca Juga
Perubahan Dapil tersebut setelah adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Tahun 2019, Muara Enim berubah menjadi 4 Dapil, namun pada tahun 2023 ini, Muara Enim kembali berubah menjadi 5 Dapil. Ini sama dengan tahun sebelumnya yakni pada Pemilu 2014," kata Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin melalui Juztilka Hariani Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim.
Adapun kelima Dapil tersebut yakni Dapil I 8 kursi (Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat), Dapil II 8 kursi (Rambang Niru, Gunung Megang, Belimbing, dan Empat Petulai Dangku), Dapil III sebanyak 11 kursi (Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat).
Lali, Dapil IV sebanyak 6 kursi (Lubai, Rambang, lubai Ulu) dan Dapil V sebanyak 12 kursi (Tanjung Agung, Lawang Kidul, SDL, SDT, SDU, Panang Enim).
"Sebelum menetapkan lima Dapil, kita telah melalui proses yakni mengajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel dan melaksanakan uji publik," tandas dia.
- Edane Tampil Memukau di Muara Enim, Terpesona oleh Pindang Baung dan Semangat Musisi Muda
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025