Pileg 2024, Dapil di Muara Enim Bertambah jadi Lima

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Muara Enim. (Noviansyah/rmolsumsel.id).
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Muara Enim. (Noviansyah/rmolsumsel.id).

Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Muara Enim berubah menjadi lima dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.


Perubahan Dapil tersebut setelah adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Tahun 2019, Muara Enim berubah menjadi 4 Dapil, namun pada tahun 2023 ini, Muara Enim kembali berubah menjadi 5 Dapil. Ini sama dengan tahun sebelumnya yakni pada Pemilu 2014," kata Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin melalui Juztilka Hariani Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim. 

Adapun kelima Dapil tersebut yakni Dapil I 8 kursi (Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat), Dapil II 8 kursi (Rambang Niru, Gunung Megang, Belimbing, dan Empat Petulai Dangku), Dapil III sebanyak 11 kursi (Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat).

Lali, Dapil IV sebanyak 6 kursi (Lubai, Rambang, lubai Ulu) dan Dapil V sebanyak 12 kursi (Tanjung Agung, Lawang Kidul, SDL, SDT, SDU, Panang Enim). 

"Sebelum menetapkan lima Dapil, kita telah melalui proses yakni mengajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel dan melaksanakan uji publik," tandas dia.