Pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali dilakukan oleh perusahaan elektronik asal Belanda, Philips terhadap enam ribu karyawannya di seluruh dunia pada Senin (30/1).
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- Sritex Tetap Berproduksi Meski Proses Pailit Berlanjut, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK
- Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Bahas PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2025
Baca Juga
Chief Executive Officer (CEO) Philips Roy Jakobs mengatakan mereka perlu memaksimalkan keuntungan dengan memangkas biaya untuk menghadapi gejolak rantai pasokan dan inflasi.
"Ini adalah langkah yang cukup besar dan berdampak, tetapi kami melihat perlu untuk mengatasi kenaikan biaya di seluruh perusahaan dan dunia," jelasnya, seperti dimuat Bloomberg.
Tahun lalu, Philips telah mem-PHK 4 ribu orang, dan tahun ini ditambah menjadi 6 ribu, atau sekitar 8 persen dari para pekerjanya di duniapernapasan.
Kenaikan angka PHK disinyalir karena Philips dilanda banyak kerugian akibat perangkat terapi tidur yang diproduksi telah ditarik dari pasar.
Perusahaan itu juga menghadapi risiko tuntutan setelah peneliti menemukan bahwa busa yang rusak pada alat tersebut dapat memicu kanker dan masalah pernapasan.
Philips sudah mulai melakukan penarikan produk sejak Juni 2021 dan biaya kerugian yang harus ditanggung sekitar 885 juta poundsterling atau Rp 16,4 triliun.
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- RRI PHK Kontributor Usai Anggaran Dipangkas Rp300 Miliar, Jubir Buka Suara
- Meta Platforms Akan Lakukan PHK Global Mulai 17 Februari 2025