Berharap Lepas dari Jeratan Hukum, Pelaku Penggelapan Nekat Ngaku Sebagai Wartawan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang mengaku sebagai wartawan, Habi Burrahman alias Ipong (42), diamankan anggota Reskrim Polsek Belitang I, di rumahnya Desa Sidogede, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Senin (30/1), sekitar pukul 11.30 WIB.


Tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Murdin (42), warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka menelpon korban untuk meminjam sepeda motor.

Lantaran saling kenal, korban pun meminjamkan sepeda motor Yamaha Vino Nopol BG 4313 XV miliknya. Namun, sampai tiga bulan pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor miliknya.

Merasa pelaku tidak ada niat mengembalikan sepeda motornya, lalu korban membuat laporan ke Polsek Belitang I, dan ditindak lanjuti hingga Ipong berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang I, AKP Zahirin, membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan tersebut.

“Tersangka kita jemput tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Selasa (31/1).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka Ipong saat diinteogasi mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban. “Iya pak, saya minjam motor korban dan tidak berniat untuk mengembalikannya,” ungkapnya.