Truk dengan tonase besar tetap melintas masuk ke ruas jalan kota Palembang diluar izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
- Bantah Rotasi Pejabat Eselon Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Lubuklinggau: Tahun Lalu Sudah Dikasih Tahu
- Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan Anugerah Legislasi 2023
- Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Deputi Bidang Hukum BPIP, Ini yang dibahas
Baca Juga
Kondisi ini dapat terlihat di sebagian ruas jalan ketika siang hari. Seperti di sepanjang kawasan Jl Basuki Rahmat - Jl R Soekamto. Truk tangki bermuatan besar, melintas beriringan mengganggu dan membuat pengendara lain khawatir.
Tidak hanya itu, iring-iringan kendaraan ini juga tak jarang membuat kemacetan terutama memasuki ruas jalan sempit.
Ariandi (43) salah satu pengendara sepeda motor mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu tim pengawas gabungan dari Polisi, Dishub hingga Pol PP sempat melakukan operasi penertiban truk besar masuk kota saat siang hari.
Namun, operasi penertiban itu hanya dilakukan beberapa hari hingga akhirnya para sopir nakal kembali memacu truk mereka masuk kota di luar jam operasional.
“Semestinya harus dipantau terus, kami sebagai pengguna jalan jelas terganggu kalau truk dapat melintas di siang hari,”keluh Ariandi, Selasa (6/6).
Dalam Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019 disebutkan, bahwa seluruh angkutan barang berupa truk hanya dapat melintas pada pukul 21.00WIB hingga pukul 06.00WIB. Aturan itu sudah jelas dibuat agar aktivitas warga pada siang hari tidak terganggu dengan banyaknya truk yang melintas.
“Tapi faktanya jalan sampai sekarang masih ada saja truk yang melintas,”ungkap Ariandi.
Bahkan, pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun pada kenyataannya ibarat pepesan kosong
Senada yang diungkapkan salah satu sopir taksi online Alfian (32). Menurutnya, ruas jalan di sekitar Boom Baru terkadang terjadi kemacetan akibat banyaknya antrean truk yang hendak masuk ke pelabuhan.
Padahal, saat itu merupakan siang hari di luar jam operasional truk menuju ke pelabuhan. Tak jarang banyaknya truk yang antre menyebabkan kecelakaan.
Bahkan, pada Kamis (9/2/2023) lalu, seorang honorer Dishub Palembang bernama Nasrullah (30) harus kehilangan nyawa karena terlindas truk ketika melintas di jalan Letkol Nur Amin Boom Baru Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang. “Apakah mau tambah banyak korban lagi truk-truk ini baru bisa tertib. Petugas mestinya harus tegas,”ujarnya.
Dishub Lempar Bola Panas, Penindakan Truk ODOL Ada di Kepolisian
Menanggapi masih maraknya truk bertonase besar masuk ruas jalan Kota Palembang di jam kerja, Sekretaris Dishub Palembang, Agus Supriyanto mengatakan pihaknya telah menggelar rapat FGD untuk membahas persoalan truk tersebut.
Dari hasil rapat, polisi telah berjanji untuk menindak atau menilang jika terdapat truk tonase besar ini masuk kota Palembang di jam kerja.
"Polisi berjanji tidak ada truk yang masuk dalam kota. Karena itu, kami serahkan ini ke pihak kepolisian," katanya saat dihubungi RMOLSumsel, Selasa (6/6).
Pihaknya menyerahkan hal ini dalam urusan penilangan, mengingat ini menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. Sedangkan, petugas Dishub jika ingin menilang harus didampingi pihak kepolisian.
Walaupun penilangan merupakan kewenangan kepolisian, pihaknya tetap bekerja bersama mengatasi persoalan truk ini. Seperti mendirikan pos bersama di Kebon Sayur dan kedepannya di Parameswara.
"Sejauh ini tidak ada truk yang 'dikandangkan' karena tidak ada tempat mengingat truknya besar. Jadi, jika ada yang melanggar biasanya kami menyuruh untuk memutar balik saja," pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra beberapa waktu lalu menjelaskan, dalam aturan Perwali Kota Palembang No.26 Tahun 2019,
Ada dua rute yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru. Kemudian rute jalan kedua seperti Soekarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak.
Kedua rute inipun hanya boleh dilintasi pada pukul 21.00WIB hingga pukul 06.00WIB pada jam operasional yang sudah ditentukan.
“Diluar jam itu maka diputar balikan,”kata Pratama kepada wartawan saat kegiatan Sosialisasi, pengawasan dan penertiban truk besar angkutan barang, masuk Kota Palembang diluar jam Operasional, Sabtu (6/5) lalu.
Sampai periode Mei 2023, Satlantas Polrestabes Palembang telah menindak 49 kendaraan berat yang masuk ke jalan kota Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan berat yang masih melintas di dalam kota Palembang diluar jam yang dibolehkan berdasarkan perwali kota Palembang nomor 26 tahun 2019.
"Tapi masih banyak oknum sopir yang membandel mereka melintas di jalan jalan tikus yang tidak terpantau oleh petugas Dishub maupun Polantas,"kata Kompol Emil kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (6/6).
Dikatakan Emil, wewenang untuk melakukan penegakan hukum penilangan terhadap mobil angkutan barang yang masuk kota Palembang diluar jam yang diperbolehkan merupakan wewenang dari kepolisian.
"Akan tetapi kami bersama Dishub tetap bekerja sama dan koordinasi dengan mendirikan dua pintu pos jaga di Simpang Jalan Kebun Sayur (Jl Noerdin Panji) dan pos di Jalan Parameswara untuk menghalau kendaraan berat yang akan masuk ke kota Palembang yang dimulai dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam,"bebernya.
Sejauh ini, Kompol Emil menyebutkan sudah melakukan tindakan penegakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan berat yang masuk ke kota Palembang.
"Di bulan Mei ini setidaknya kami sudah melakukan penindakan 49 kendaraan yang melebihi tonase yang melintas di Jalan dalam kota di luar jam yang diperbolehkan kendaraan ini ada yang dari dalam kota Palembang dan dari luar Palembang,"tutupnya.
- Ratusan Pelamar Batal Ikut SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Ini Alasannya
- Pajak Jasa Parkir di Palembang Tembus Rp 8,5 Miliar
- Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan