Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi dan Rumah Belajar 

 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi/ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi/ist

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom), Selasa (7/2).


Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel Idris menjelaskan bahwa setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai dengan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo Tahun 2019-2024 dalam rangka pembangunan SDM terampil yang menguasai IPTEK, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS bahwa setiap pegawai harus mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun," jelas Idris.

Dilanjutkan Kadivmin Idris, bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memaksimalkan aplikasi ‘Rumah Belajar Kumham’ pada laman http://rumahbelajar.kemenkumham.go.id/ sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan Smart ASN. 

"Melalui Rumah Belajar Kumham, ASN dapat melihat secara mandiri informasi pengembangan kompetensi. Ada ratusan e-book yang dapat dipilih langsung sesuai dengan minat atau kebutuhannya, dan yang paling keren adalah jika ASN sudah mengikuti uji kompetensinya maka ia dapat melihat peta kompetensi yang dimiliki dan skill  apa yang perlu dikembangkan dari dirinya," lanjut Idris.

Kadivmin Kemenkumham Sumsel tersebut juga menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi telah memfasilitasi hal tersebut. 

"Aplikasi tersebut juga diperuntukan bagi pengelola kepegawaian dalam membuat kegiatan  pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan sertifikat elektronik. Kompetensi dimaksud meliputi Community of Practice (CoP), Bimbingan Teknis, Pelatihan Jarak Jauh, Seminar, Sarasehan, Konferensi, Workshop, hingga Belajar Mandiri," papar Idris.

Kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI dengan sasaran peserta yaitu seluruh pegawai pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan. 

Hadir selaku narasumber, yaitu Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Yusman, Widyaiswara Ahli Madya Wihariyani, dan Sisinfo Penkom BPSDM, Chusni Thamrin.