Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
- Bertemu AHY, Yudha Pratomo Mahyuddin Direstui Jadi Walikota Palembang 2024-2029
- Qodari Anggap Gugatan Kubu 01 dan 03 Hanya Pura-pura
- AHY Pastikan Lahan PSN Tak Akan Timbulkan Masalah
Baca Juga
Pengajuan perlindungan hukum ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Demokrat Muara Enim Ermanadi dan rombongan yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri.
Tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI.
Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim, Ermanadi, melalui Sekretaris Yusran Arbi mengatakan, pihaknya berharap perlindungan hukum dikabulkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan berharap pula tidak ada lagi permasalahan permasalahan ke depannya.
"Sudah sepatutnya Makamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko CS. Sebab Tidak berdasarkan Hukum apalagi, pengurus DPC PD di seluruh indonesia adalah hasil keputusan dengan ketua umum Partai Demokrat AHY. Apabila MA mengabulkan PK Moeldoko CS maka DPC PD Kabupaten Muara Enim siap menggeruduk MA di Jakarta," tegas Yusran.
- Siap Dampingi Muchendi, Politisi Hanura Ini Ambil Formulir Calon Bupati di Demokrat OKI
- Demokrat Siapkan 7 Bacagub dan 13 Bacawagub, Ini Daftarnya
- Demokrat Palembang Tegaskan Usulkan Calon Tunggal di Pilwako 2024