Peringkat Terendah LPPD, Pemkot Pagar Alam Dapat Raport Jelek dari Pemerintah Pusat 

Kantor Pemkot Pagar Alam/ist
Kantor Pemkot Pagar Alam/ist

Pemerintah Kota Pagar Alam mendapatkan skor terendah dan menempati peringkat terakhir dari 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan dalam laporan tahunan tentang pengelolaan pemerintahan daerah, yang dikenal sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).


Berdasarkan informasi yang diterima oleh RMOL Sumsel, LPPD tahun 2023 menggambarkan kinerja yang buruk dari Pemkot Pagar Alam. Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, melalui Sekretaris Dinas Regional, Syamsul Bahri Burlian mengakui hasil laporan ini. 

Dia mengatakan pihak pemda Pagar Alam sudah berulang kali mengingatkan semua departemen untuk mematuhi kewajiban dan mengisi indikator secara sistematis dalam LPPD, agar pemerintah pusat dapat menilai pencapaian dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Pagar Alam pada tahun 2022.

Peringkat LPPD Provinsi Sumatera Selatan/ist

Namun banyak OPD yang tidak mempedulikan tanggung jawab ini, sehingga Pagar Alam mendapatkan skor terendah di antara 17 kabupaten dan kota. "Kami sudah mengingatkan namun beberapa kantor masih kurang memiliki rasa tanggung jawab. Hingga batas akhir waktu, banyak yang belum mengirimkan laporan mereka, sehingga Pagar Alam mendapatkan penilaian buruk dari pemerintah pusat," ujar Syamsul.

Lebih lanjut dia mengatakan meskipun tidak aada konsekuensi hukum atau administratif yang dihadapi oleh Pagar Alam akibat kelalaian ini. Namun pihaknya tetap  menyayangkan ketidakpatuhan kantor pemerintah terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Yang pasti, Pagar Alam merasa malu dan tanggung jawab moral kantor-kantor ini terhadap kewajiban dan tugas mereka akan dipertanyakan," jelasnya.

Berdasarkan berbagai sumber, penyusunan LPPD menjadi syarat wajib bagi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi mengenai LPPD kepada Masyarakat.

Laporan LPPD menggambarkan administrasi pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang diserahkan oleh Kepala Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini merinci kinerja urusan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan ditetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk setiap aspek.

Dasar hukum penyusunan LPPD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (tf).