Perampok Bermodus Pesan Bahan Bangunan Digulung, 2 Ditembak

Dengan modus memesan barang bangunan di salah satu toko kemudian minta diantarkan ke lokasi, kawanan penajat akhirnya berhasil merampok sopir dan kernet senilai Rp 208 juta. Beruntung, ketiga perampok sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor.


Pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan perampokan di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarame Palembang, Jum’at (12/6/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Ranmor yang dipimpin Iptu Novel langsung bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku perampokan, Selasa (16/6/2020) pukul 23.30 WIB.

Bahkan dua dari ketiga pelaku, Irawan (31) warga Jalan Pengadilan Tinggi, Perumahan Pulo Gadung, Kecamatan Alang-Alang lebar, dan rekannya Akbar (30) warga Desa Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan petugas saat ditangkap di kawasan Sekip Palembang.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka Irawan dan Akbar, petugas kembali mengamankan Husni (25), warga Desa Sukamaju Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, saat sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan tiga pelaku ini, berawal datang dua orang pelaku memesan barang bangunan berupa baja ringan berikut atap untuk diantar ke Perumahan Griya Putri Ayu, Kelurahan Talang Kelapa. Yang mana barang tersebut belum dibayar dan akan dibayar setelah barang sampai oleh kedua pelaku, dan disetujui oleh pemilik toko.

Kemudian, pelaku meninggalkan nomor kontak handphone, lalu korban pun memerintahkan sopir dan kernet untuk mengantar barang pesanan ke alamat pemesan sekitar pukul 15.00 WIB.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sopir dan kernet pun dirampok. Atas kejadian ini, korban pun harus kehilangan barang berupa 40 batang baja ringan, 20 batang ren, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG 8734 UY. Kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta. Tak lama usai kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkan kepada pihak berwajib.

"Dari laporan korban ini kita langsung tindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Setelah keberadaan dua pelaku kita ketahui, kita langsung meringkusnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, (17/6/2020).

Nuryono menjelaskan, anggota pun terpaksa melumpuhkan dua pelaku, lantaran melawan saat akan ditangkap.

“Sudah kita berikan tembakan peringatan ke atas, namun tak digurbis kedua pelaku. Lantaran melawan terpaksa kami lumpuhkan saat ditangkap," katanya.

"Atas ulahnya tiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Nuryono.
Ketiga pelaku hanya bisa menundukan kepalanya karena malu. "Kami terpaksa lantaran tidak ada pekerjaan. Apalagi di saat seperti sekarang (pandemi virus corona)," cetus Irawan.[ida]