Mahasiswa UIN Resmi Lapor ke Polda Sumsel, Ini Kronologi Penganiayaan Korban

 Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022). (RmolSumsel)
Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022). (RmolSumsel)

Didampingi kuasa hukumnya M Sigit Muhaimin dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022).


Ditemui usai membuat laporan polisi, kuasa hukum Arya, M Sigit Muhaimin mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, saat kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang di gelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang terduga pelaku lebih dari lima orang.

"Akibat pengeroyokan tersebut klien kami mengalami luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Diksar," ujarnya, Selasa (4/10).

Dikatakan Sigit, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), memberikan bantuan hukum kepada korban dengan membuat laporan polisi dan berharap kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto untuk mengatensi laporan yang telah dibuat.

"Disini kami berharap agar kiranya kasus ini bisa di usut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu,"bebernya.

Dijelaskan Sigit, uang yang dipungut untuk kegiatan Diksar di Bangka Belitung tapi pada kenyataannya di gelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang. 

Selain itu, sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako. 

"Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas dia.

Berdasarkan keterangan kliennya bahwa yang diingatkan ada lima orang yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang. 

"Untuk proses hukum dan penyelidikannya kami serahkan kepada penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja tapi memberikan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus," tutupnya. 

Sementara itu, korban Arya mengakui kalau dirinya lah yang membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut. 

"Apa yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan,"katanya. 

Saat peristiwa pengeroyokan ia hadir di hari kedua kegiatan diksar di hari kedua pada 30 September 2022, dan disaat itulah terjadi pemeriksaan terhadap ponselnya.

"Saat ponsel saya diperiksa oleh mereka, mereka melihat pesan WhatsApp yang berisikan informasi itu. Kemudian ponsel saya disita hingga terjadi pemukulan," tutupnya.(fz)