Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Meninggal, Hakim Sebut Sidang Tetap Berlanjut

Terdakwa Iriadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang/ist
Terdakwa Iriadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang/ist

Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir H Iriadi MS, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dana hibah Bawaslu, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit AR Bunda pada Jumat, (28/7).


Juru Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi SH MH, yang menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima berita duka tersebut dari pemberitaan yang beredar. “Kami turut berduka cita,” ujar Sahlan.

Terkait proses persidangan, pembacaan vonis terhadap Ir H Iriadi MS rencananya akan dilakukan oleh Hakim Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang. Namun, dengan meninggalnya terdakwa, proses persidangan menjadi berbeda.

Sahlan Effendi menjelaskan bahwa meskipun terdakwa telah meninggal dunia, sidang akan tetap berlanjut untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun, hukuman fisik atau pidana penjara yang seharusnya diterapkan pada terdakwa menjadi gugur demi hukum.

“Sebagai konsekuensi dari meninggalnya terdakwa, pidana badan tidak dapat dijatuhkan karena gugur demi hukum. Namun, untuk hukuman tambahan dan hal lainnya, tetap akan diumumkan,” katanya.

Meski begitu, pihak pengadilan akan melakukan koordinasi dengan hakim yang menangani kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kejadian ini menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sehingga pihak berwenang perlu memastikan tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini dengan memeriksa aspek hukum yang relevan.

Sebelumnya, dalam sidang yang menjeratnya, Ir H Iriadi MS diduga telah menerima dana sebesar Rp440 juta. Selama menjabat sebagai pengguna anggaran di Bawaslu. Selain itu, tersangka juga diduga telah meminta uang sebesar Rp80 juta.

Uang itu untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Siswantoro, saat kunjungan kerja ke Palembang, melalui perantara Karlisun dan Ahmad Taufik. Kematian Ir H Iriadi MS meninggalkan tanda tanya besar dalam penyelesaian kasus ini. Lalu, pihak berwenang akan terus mengusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan dijalankan.