Selain melakukan pemindahan tahanan ke Rutan Pakjo Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua tersangka. Mereka adalah mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muaraenim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim non aktif Aries HB, yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (4/9/2020).
- Bandar Narkoba di Babat Supat Ditangkap, Sabu 1 Kilogram Lebih Disita
- Tembak Debt Collector di Palembang, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Soal Senjata Aiptu FN
- Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Plaju
Baca Juga
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang Adi Prasetyo membenarkan, adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari KPK tersebut. "Benar ada pelimpahan berkas perkara kasus dua tersangka dugaan korupsi oleh KPK ke PN Palembang," kata Adi Prasetyo, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut Adi menjelaskan, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim non aktif Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi. "Untuk jadwal sidangnya belum, nanti tinggal menunggu jadwal penetapan sidang saja dari PN Palembang," imbuhnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho dan tim telah menyerahkan sebanyak empat bundel berkas setebal masing-masing sekitar 40 centimeter (cm) ke petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat.
Sementara dua tersangka tersebut saat ini sudah dipindahkan penahanannya dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang.
Diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani, dan perkara itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana A Elvin MZ Muchtar, yang kala itu menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi selaku pihak kontraktor yang memberi suap juga divonis pidana 3 tahun penjara. [ida]
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada