Bandar Narkoba di Babat Supat Ditangkap, Sabu 1 Kilogram Lebih Disita

Bandar sabu, Apek saat ditangkap Polres Muba. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)
Bandar sabu, Apek saat ditangkap Polres Muba. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)

Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yakni Fitralia alias Apek (41), sekira pukul 05.15 WIB, Jumat (25/2) lalu di Dusun V Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.


Selain mengamankan sang bandar, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.700 gram atau 1,7 Kg yang ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi. 

"Anggota kita mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah pondok di tengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Selasa (1/3). 

Saat ditangkap, sambung Alamsyah, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas, selain itu diamankan pula dua buah kantong plastik bening dan empat buah plastik warna hijau merk Guanyinwang. 

"Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kita. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka yakni mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir," jelas dia. 

Dikatakan Alamsyah, pihaknya sempat melakukan pengembangan, namun karena ada kendala teknis jadi terhenti. Meskioun begitu, dirinya memastikan penyelidikan terus berlangsung, termasuk jaringan tersangka yang masih pelajari.

"Tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Alamsyah. 

Jual kebun untuk modal dagang sabu-sabu

Sementara, tersangka Fitralia mengatakan, awal dirinya berbisnis narkoba dari menjual paket kecil pada 2018 lalu. Karena memiliki untung yang cukup besar, dirinya beralih menjual narkoba dengan skala sedang hingga besar. 

"Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu," ucap dia. 

Narkoba sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat Whatsapp. "Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain," tandas dia.