Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lawan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
- KPK Tunggu Risalah Putusan Lengkap Praperadilan Eddy Hiariej
- Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
Baca Juga
Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal, Alimin dalam putusan praperadilan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (10/7).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin dalam putusannya sembari mengetok palunya.
Dalam petitum gugatannya, Hasbi memohon agar Hakim mengabulkan seluruh permohonannya, yakni meminta Hakim agar memutuskan dan meminta KPK menghentikan penyidikan, dimana Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.
Selain itu, Hasbi meminta agar Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tersebut tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, artinya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi telah sah menurut hukum. Sehingga, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK