Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Tangis Haru Ibu Pegi Setiawan di Ruang Sidang: Anak Saya Tidak Bersalah
- Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Pegi Setiawan Batal
- Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lawan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Baca Juga
Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal, Alimin dalam putusan praperadilan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (10/7).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin dalam putusannya sembari mengetok palunya.
Dalam petitum gugatannya, Hasbi memohon agar Hakim mengabulkan seluruh permohonannya, yakni meminta Hakim agar memutuskan dan meminta KPK menghentikan penyidikan, dimana Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.
Selain itu, Hasbi meminta agar Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tersebut tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, artinya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi telah sah menurut hukum. Sehingga, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung