Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aliran uang suap dari PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi untuk Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa delapan staf PT SSN di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (1/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fahriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (2/11).
Pemeriksaan para saksi ini merupakan upaya KPK mengembangkan kasus usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel, dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA), pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Dodi Reza Alex; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Bupati Toha Tanda Tangani Kontrak SID, Pemkab Muba Siap Dukung Swasembada Pangan
- Tanggap Musibah, Bupati Muba Bantu Keluarga Korban Tenggelam di Kecamatan Lais