Penyidik KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN ke Bupati Muba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan barang bukti uang dalam OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beberapa waktu lalu/repro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan barang bukti uang dalam OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beberapa waktu lalu/repro

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aliran uang suap dari PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa delapan staf PT SSN di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (1/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fahriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN dan diduga ada perintah dari tersangka SUH untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (2/11).

Pemeriksaan para saksi ini merupakan upaya KPK mengembangkan kasus usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel, dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA), pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Dodi Reza Alex; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).