Penjual Sepeda Motor Curian Ditangkap Polres Banyuasin

Ilustrasi motor curian. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi motor curian. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang warga berinisial SN (36), harus berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang, Sabtu (7/10). SN diringkus lantaran menjual sepeda motor hasil curian. 


Warga Desa Purwosari RT 05 RW 02 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, ditangkap bersama dengan sepeda motor Honda Revo hasil curian yang dijualnya.

"Pelaku ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian yang dimiliki oleh korban Agung Rahmanto. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (2/9) lalu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean.

Pelaku, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut sendirian pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kejadian berlangsung di pinggir jalan depan kontrakan korban, tepatnya di lorong Gelaga RT 001 RW 001 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Banyuasin. Pelaku merusak kontak sepeda motor untuk membawanya," jelas Ricky Febriean.

Korban, warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, yang merasa kehilangan sepeda motor, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sungsang. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut.

Anggota unit reskrim Polsek Sungsang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual sepeda motor Honda Revo tanpa dokumen lengkap. Mereka melakukan operasi undercover buy dan bertransaksi dengan pelaku di wilayah Tanjung Lago.

"Pelaku membawa sepeda motor, dan saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Ricky Febriean.

Berdasarkan pengakuan pelaku SN, sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku FN, yang masih dalam status DPO, dengan harga Rp 1,2 juta. Pelaku SN berniat menjual kembali sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3 juta. Penangkapan pelaku SN menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan di wilayah Banyuasin.