Pengedar Sabu di OKU Masuk Jebakan Polisi yang Menyamar

Nofran Sandra (32) tersangka pengedar narkoba di OKU. (dok. Polres OKU)
Nofran Sandra (32) tersangka pengedar narkoba di OKU. (dok. Polres OKU)

Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Nofran Sandra (32), warga Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, masuk perangkap anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.


Alhasil, tersangka Nofran berhasil ditangkap saat akan bertransaksi dengan anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat akan menyerahkan dua paket sabu di tepi sungai Desa Lubuk Batang, Jumat (5/1/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,02 gram, 1 ball plastik klip kosong, 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 1 unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Ferra Endeka membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Iptu Ferra Endeka menjelaskan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini dilakukan oleh anggotanya yang melakukan under cover atau penyamaran sebagai pembeli.

“Anggota kita menyamar sebagai pembeli dan memesan dua paket narkotika jenis sabu kepada tersangka. Kemudian bertransaksi di tepi sungai di Desa Lubuk Batang,” jelasnya, Sabtu (6/1).

Tersangka yang tidak curiga pun, lantas pergi ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang pesanan anggota yang melakukan penyamaran.

“Ketika tersangka tiba di lokasi, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 1.02 gram, 1 bal plastik klip, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 unit HP,” ujarnya.

Kemudian, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.