Penganiaya Wartawan Divonis Lima Bulan Penjara

Pelaku penganiayaan Teuku Dedi Iskandar di vonis lima bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh.


Mereka, Akrim, Darmansyah alias Mancah, T Erizal dan Umar Dani, terbukti bersalah karena mengeroyok wartawan Antara itu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Zulfadly P dan hakim anggota M Tahir serta Irwanto, keempat terdakwa terbukti mengeroyok Dedi pada Senin, 20 Januari 2020, di salah satu warung di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

“Secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban Teuku Dedi Iskandar,” kata Zulfadly P dalam sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin, 8 Juni 2020. Vonis ini menambah masa tahanan keempat pelaku.

Akibat penganiayaan itu, Dedi harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat. Namun majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap para terdakwa.

Para terdakwa, kata hakim, mengaku bersalah dan bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarga. Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberi waktu kepada keempat korban, selama satu bulan sejak vonis dibacakan, untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menerima vonis tersebut.