Polemik Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Sekum Ancam Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

KONI Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
KONI Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Polemik dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan semakin memanas. Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. 


Terkait hal itu, Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman menegaskan, akan melaporkan balik FSOSS jika laporan tersebut tidak terbukti dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Jangan sampai nanti berbalik jadi fitnah dan dilaporkan balik jadi pencemaran nama baik (vide Pasal 27 A UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” tegas Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025) siang.

Tubagus menyebut bahwa laporan yang dilayangkan FSOSS masih prematur karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Laporannya masih prematur, LPJ masih dalam proses di BPK. Tidak ada kewajiban bagi kami untuk memberikan laporan keuangan kepada Forum Silaturahmi,” ujarnya.

Sebelumnya, FSOSS melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Laporan ini disampaikan langsung ke Kejati Sumsel pada Rabu (5/3/2025) siang.

Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana KONI Sumsel. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.