Satu Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel Kembalikan Uang Kerugian Negara

Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel/Foto:Denny Pratama
Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel/Foto:Denny Pratama

Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.


Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari. Dia menyebutkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan di Kejati Sumsel, Senin (13/11) siang.

“Benar, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta, dari tersangka berinisial AT yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan PH," kata Vanny saat diminta konfirmasi, Rabu (15/11) sore.

Vanny menyebutkan, AT tersandung dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Selain menerima pengembalian uang, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga gelar tahan II berupa penyerahan dua dari tiga tersangka berserta barang bukti dugaan kasus korupsi KONI Sumsel ke Kejari Palembang.

“Update hari ini sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk dua tersangka SR dan AT,” pungkasnya.