Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau ditangkap.
- Siang Bolong! Kamal Curi Handphone Tetangga
- Tiga Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Tangkap Tersangka Kasus Curat
- Macan Linggau Ringkus DPO Pencurian, Telah Melancarkan Aksi di Tiga TKP
Baca Juga
Pelaku Denok, 20 tahun ditangkap di rumahnya di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka sempat sembunyi ke Palembang dan Kabupaten Muara Enim.
"Tersangka telah dua kali melakukan pencurian di dua tempat di Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Pada Sabtu, 11 Januari 2022 tersangka Denok bersama tersangka Dedek (DPO) melakukan pencurian sebuah tas berisi uang dari dalam jok motor yang diparkir di lapangan voli Boedi Oetomo di Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Tindak pencurian itu dialami korban Beni Irawan, 34 tahun, pemilik Salon Lia Salom Pemiri, warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. "Pelaku mencongkel jok motor Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang sedang terparkir. Saat itu korban sedang bermain voli," jelas Kasat Reskrim.
Saat pelaku beraksi, korban Beni dan saksi Feri mengetahui. Pelaku mengambil tas gantung warna coklat milik korban berisi uang tunai Rp1.300.000 dan 1 HP Merk Vivo V15 warna biru senilai Rp4.200.000.
"Mengetahui pencurian itu, saksi Feri sempat mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian dan jika ditaksir kerugian Rp5.500.000," terangnya.
Selain itu tersangka Denok juga melakukan pencurian yakni bobol rumah milik korban Jeanie Ariya Putri di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kali ini tersangka Denok beraksi dengan dua temannya yakni tersangka Ali alias Boen (sedang menjalani hukuman di Lapas) dan tersangka Samsibar alias Sibar (DPO).
"Pelaku mengambil sepasang anting-anting emas, uang Rp1.000.000 dan 1 tabung gas 3 kg," pungkasnya.
- Sudah Tersangka dan DPO, Dua Pelaku Pengeroyokan di OKI Masih Berkeliaran Bebas, Sempat Gelar Jumpa Pers
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO
- PR Kejari Palembang di Tahun 2025, Sepuluh Buronan Belum Tertangkap