Sembunyi di Palembang dan Muara Enim, Pulang ke Linggau Denok Ditangkap  

Tersangka Denok ditangkap Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka Denok ditangkap Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau ditangkap.


Pelaku Denok, 20 tahun ditangkap di rumahnya di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka sempat sembunyi ke Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka telah dua kali melakukan pencurian di dua tempat di Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Pada Sabtu, 11 Januari 2022 tersangka Denok bersama tersangka Dedek (DPO) melakukan pencurian sebuah tas berisi uang dari dalam jok motor yang diparkir di lapangan voli Boedi Oetomo di Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Tindak pencurian itu dialami korban Beni Irawan, 34 tahun, pemilik Salon Lia Salom Pemiri, warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. "Pelaku mencongkel jok motor Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang sedang terparkir. Saat itu korban sedang bermain voli," jelas Kasat Reskrim.

Saat pelaku beraksi, korban Beni dan saksi Feri mengetahui. Pelaku mengambil tas gantung warna coklat milik korban berisi uang tunai Rp1.300.000 dan 1 HP Merk Vivo V15 warna biru senilai Rp4.200.000. 

"Mengetahui pencurian itu, saksi Feri sempat mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian dan jika ditaksir kerugian Rp5.500.000," terangnya.

Selain itu tersangka Denok juga melakukan pencurian yakni bobol rumah milik korban Jeanie Ariya Putri di Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kali ini tersangka Denok beraksi dengan dua temannya yakni tersangka Ali alias Boen (sedang menjalani hukuman di Lapas) dan tersangka Samsibar alias Sibar (DPO).

"Pelaku mengambil sepasang anting-anting emas, uang Rp1.000.000 dan 1 tabung gas 3 kg," pungkasnya.