Bawa Sajam, Dua Remaja di Palembang Diringkus 

Dua remaja yang diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam. (ist/rmolsumsel.id)
Dua remaja yang diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di sekitar wilayah hukum Polsek Ilir Timur 2 masih sering terjadi. 


Untuk itu, jajaran Polsek Ilir Timur 2 terus melakukan patroli rutin yang dilakukan hampir setiap malam. Dari giat tersebut anggota Reskrim Polsek Ilir Timur II mengamankan dua orang pria salah satunya anak dibawah umur. Keduanya yakni M. Kholfany alias Fani (20) dan JP. Mereka diamankan lantara kedapatan membawa senjata tajam saat berada di Jalan Veteran Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palemban, Minggu (23/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari keduanya, petugas mengamankan senjata tajam jenis parang yang diduga kuat akan digunakan untuk sweeping melakukan tawuran sesama remaja.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani melalui Kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sering terjadi aksi tawuran antar remaja di kawasan wilayah hukumnya. 

"Saat dilakukan penangkapan pun, kedua pelaku sedang bersama remaja lainnya sekitar 20 motor. Namun, yang berhasil kami amankan dua orang ini," ucapnya. 

Meski masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. "Keduanya saat ini, masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal pasal 2 (1) UU darurat No.12 tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tandasnya.