Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya Desak Polda Sumsel Periksa Asisten Direktur PT Andira Agro, Ini Kasusnya  

Puluhan massa dari yang tergabung dalam organisasi Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi damai di Polda Sumsel/Foto:Fauzi
Puluhan massa dari yang tergabung dalam organisasi Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi damai di Polda Sumsel/Foto:Fauzi

Puluhan massa dari yang tergabung dalam organisasi Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi damai di Polda Sumsel Selasa (2/5/2023) siang. 


Aksi damai ini buntut dari penyekapan yang dilakukan asisten Direktur PT Andira Agro TBK Yulisman Aidi (46) terhadap dua orang petani warga desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu. 

Dalam aksinya massa mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT. Andira Agro TBK yang diduga memberikan instruksi melakukan penyekapan terhadap petani Banyuasin lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesusai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.

"Jadi fokus kami hari ini adalah adanya dugaan penyekapan selama 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani Banyuasin oleh Pihak pimpinan PT. Andira Agro TBK yang mengintruksi kepada pihak keamanan lantaran dugaan melakukan pencurian buah sawit oleh dua orang warga desa Sebubus ini jelas sudah pelanggaran HAM," ungkap Koordinator aksi demo, Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya, Selasa (02/05/2023).

Ditegaskan Febri, buah sawit yang diduga dicuri oleh dua petani warga desa Sebubus tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri mereka memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri. 

Diketahui penyekapan yang dialami dua warga Desa Sebubus terjadi pada hari Kamis, 06 April 2023 lalu, di PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV 2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

Selain itu, massa juga meminta Polda Sumsel untuk di memeriksa PT Andira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun 2014.

"Fokus berikutnya, PT Andira Agro diduga telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, hari ini akan kita berdiskusi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya," pungkasnya.