Security Andira Agro Dilaporkan Sekap dan Kerangkeng Dua Warga yang Kedapatan Mencuri Sawit di Banyuasin

Kuasa hukum korban Yapirlianto saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kuasa hukum korban Yapirlianto saat membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Security PT Andira Agro dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran telah diduga menyekap dan menahan dua orang warga yakni Sirohiman (33) dan Firmansyah (20) yang dituduh telah mencuri buah sawit di areal perkebunan mereka di desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang Selasa (4/4/2023) kemarin.


Laporan itu dibuat keluarga kedua korban bersama kuasa hukum mereka pada Rabu (5/4/2023) malam kemarin dengan tanda bukti lapor nomor: STTLP / 190 / IV / 2023 / SPKT POLDA SUMSEL.

Yapirilianto kuasa hukum kedua korban mengatakan, Sirohiman dan Firmansyah tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT Andira Agro. Kemudian keduanya dilakukan pengamanan oleh security.

"Sebelum diserahkan ke Polisi, pihak perusahan terlebih dahulu melakukan penyekapan dan penahanan terhadap dua orang ini yang sudah lebih 1X24 jam, " katanya.

Yapirlianto menegaskan, tindakan PT Andira Agro yang melakukan penyekapan dan penahanan di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan. Sebab, ia menilai upaya penahanan semestinya dilakukan oleh polisi.

"Seharusnya mereka langsung menyerahkan keduanya ke pihak berwajib tapi mereka malah melakukan penyekapan terhadap keduanya, hal inilah kami sikapi" ujarnya.

Menurut Yapirlianto, pihak perusahaan semestinya bisa langsung melaporkan kasus pencurian tersebut atau menyerahkan keduanya ke polisi tanpa dilakukan penyekapan selama satu 1x24 jam. 

"Seharusnya kalau memang mereka melakukan tindakan pencurian seharusnya mereka serahkan ke pihak berwenang bukan bertindak sendiri apalagi sampai melakukan penyekapan dan penahanan. Sehingga kami melaporkan perusahaan dengan pasal perampasan kemerdekaan seseorang,"jelasnya.

Lahan perkebunan kelapa sawit PT Andira Agro saat ini masih menjadi sengketa antara warga dan pihak perusahaan. Dimana pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut dan ditanami oleh perusahaan, masyarakat juga mengklaim dan memiliki atas dasar hak kepemilikan lahan dengan memegang sertifikat.

"Permasalahan ini sudah lama terjadi pihak perusahaan mengakui hal ini, karena belum adanya kepastian-kepastian hukum. Maka kejadian seperti akan terus berlanjut dan berlanjut lagi,"bebernya 

Terpisah Ka Siaga 3 SPKT Polda Sumsel, Kompol Kusyanto mengatakan sebelum membuat laporan pelapor melakukan konseling terlebih dahulu, setelah hasil dari konseling sudah layak untuk dibuat laporan polisi. 

"Bukti dan berkasnya sudah layak untuk dibuat laporan polisi. Laporannya sudah kami terima selanjutnya kasus akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel," tandasnya.