Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Muba Diringkus, Begini Modusnya

Dua pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Muba. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Dua pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Muba. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, salah satunya ditangkap saat bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung.


Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kedua pelaku yakni Sulaiman (51) yang memperkosa korban IFM (12) pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah pelaku di Perumahan PT GPI-V Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman. 

Sedangkan pelaku Tedi Purwanto (20), ditangkap karena memperkosa korban BM (12) pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB di Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Sulaiman berhasil ditangkap saat berada di dalam bisa jurusan Pangkal Pinang - Toboali, Provinsi Bangka Belitung, sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (22/12/2021). Untuk pelaku Tedi ditangkap sekira pukul 21.00 WIB, Senin (20/12/2021) saat berada di depan Pom Bensin di Kecamatan Sungai Lilin," ujar Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Jumat (24/12/2021). 

Adapun modus pelaku Sulaiman saat memperkosa korban IFM, kata Alamsyah yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan permen, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah dan menonton film porno bersama. Disaat itulah, pelaku langsung memaksa membuka baju korban lalu memperkosa disertai ancaman. 

Adapun modus pelaku Tedi memperkosa korban BM yakni berawal dari pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Usai berkenalan, korban dini hari dijemput pelaku di persimpangan tidak jauh dari rumah korban. Lalu korban diajak berkeliling, sesampainya di pondok untuk memudahkan aksinya, pelaku merayu korban dengan menjanjikan akan menikahi, setelah itu pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban. 

"Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan di tambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tandas dia.