Pengakuan Pria yang Diamankan Polisi karena Beli iPhone Curian: Saya Tidak Tahu Kalau Hasil Curian

ilustrasi pencurian handphone (ist/ist)
ilustrasi pencurian handphone (ist/ist)

Yoga Fraza Nesya (21), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena membeli iPhone 11 Pro hasil curian. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/7/2022) sore. 


Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengenal dengan orang yang menjual hp kepada dirinya. Selain itu, pelaku juga tidak mengetahui bahwa iPhone itu hasil curian.

“Saya tidak kenal dengan si penjual, dan saya juga tidak tahu kalau Hp nya hasil curian,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mentrace ime hp milik korban. 

Setelah diketahui hp milik korban ada di tersangka, pihaknya langsung ke rumah pelaku dan mengamankannya.

Dari tangan pelaku, kata Tri, mengamankannya bersama baramg bukti 1 unit iPhone 11 Pro warna Grey ke Mapolrestabes Palembang.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana penadahan," tegasnya. 

Sementara itu, pemilik iPhone 11 Pro Marselino Danuwarta mengatakan, iPhone miliknya hilang saat ia sedang beradanya di Jalan Prawira Ratu Negara tepatnya di bawah Jembatan Musi 2 untuk membeli minum, Minggu (6/3/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, kata Marselino, iPhone miliknya ia letakan di dalam mobilnya. Namun, saat ia kembali iPhonenya sudah tidak ada lagi.

“Ketika saya kembali ke dalam mobil, hp saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Tak terima iPhone miliknya hilang, korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap. 

"Saya melapor ke Polrestabes Palembang, hingga hp saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.