Tiga orang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika, disiram air keras oleh Rizka Candra (26), pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
- Soal Pelajar di Palembang Disiram Air Keras, Kadisdik Sebut Sudah Masuk Tindak Kejahatan
- Pelaku yang Menyiram Air Keras ke 3 Pemuda di Palembang Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
- Pelaku yang Menyiram Air Keras ke 3 Pemuda di Palembang Ditangkap, 1 Masih Buron
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat ketiga korban sedang nonkrong di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kemudian datang pelaku dan temannya berinisial YG. Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber gas motornya, namun tidak dihiraukan para korban.
Setelah itu, pelaku Riska yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyiramkan air keras ke arah ketiga korban, setelah itu langsung kabur.
Warga yang mengetahui kejadian itu lantas menolong korban dan melaporkannya ke Polsek Sukarami.
Pelaku ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhrinya berhasil menangkap pelaku Rizka. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu warung di kawasan Sukarami Palembang, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22:30 WIB.
“Iya, satu pelaku sudah diamankan. Masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Tri mengaku belum mengetahui motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tri, pelaku melakukan itu karena pernah ribut dengan teman korban. Namun, permasalahan itu sudah diselesaikan secara damai.
"Jadi diduga pelaku masih dendam sehingga melakukan penyiraman air keras kepada ketiga korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol tempat air keras, 1 helm, dan 1 lembar kaos yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, ketiga korban mengaku tidak tahu penyebab pelaku menyiramkan air keras kepada mereka.
“Kami tidak ada apa masalahnya. Makanya kami minta dia bertanggung jawab,” kata ketiga korban.
- Soal Pelajar di Palembang Disiram Air Keras, Kadisdik Sebut Sudah Masuk Tindak Kejahatan
- Pelaku yang Menyiram Air Keras ke 3 Pemuda di Palembang Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
- Pelaku yang Menyiram Air Keras ke 3 Pemuda di Palembang Ditangkap, 1 Masih Buron