IUP Dicabut, 31 Perusahaan Tambang Gugat Kementrian ESDM

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tercatat sudah 31 perusahaan sektor pertambangan dan energi menggugat Kementerian ESDM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai dengan Juli 2022.


Melansir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/7), terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.

Perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM salah satunya adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.

"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.

Oleh karena itu, PT Coal Iron Synergy mewajibkan agar Kementerian ESDM 'dihukum' dengan menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama perusahaan.

"Menghukum tergugat (mewajibkan) untuk menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy, ke dalam daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Lana Saria mengungkapkan pihak Kementerian ESDM tentunya akan memenuhi panggilan hukum berdasarkan gugatan yang diterima.

"Kalau memang menggugat lewat lembaga hukum tentunya kalau diundang kita akan datang untuk menyampaikan alasan-alasan kami dalam memberikan rekomendasi pencabutan," kata Lana kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Kementerian Investasi (BKPM) mencabut 1.033 dari 2.076 IUP sebagai bentuk pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan izin usaha yang 'nganggur' sampai dengan Mei 2022.

"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin," tutur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan," lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan pertambangan dan energi yang menggugat Kementerian ESDM:

1. PT Coal Iron Synergy

2. PT Kalimantan Mining And Mineral

3. PT. Sinar Kembar Lestari

4. PT Artha Bumi Mining

5. PT Daya Inti Mineral

6. PT Data Sumber Mining Indonesia

7. PT Bungo Dani Mandiri Utama

8. PT Cocoman

9. PT Delapan Inti Power

10. PT Sugico Pendragon Energi

11. PT Fajar Aneka Persada

12. PT Alu Sentosa

13. PT Bumi Persada Suraya Pratama

14. PT Gunung Berkat Utama

15. PT Delta Samudera

16. PT Tiga Samudra Nikel

17. PT Bukit Belawan Tujuh

18. PT Berkat Bara Persada

19. CV Dua Saudara

20. CV Gunung Wangi

21. PT Karya Murni Sejati 27

22. CV Harapan Jaya

23. PT Al Gifari Wildan Sejahtera

24. PT Sarana Maju Cemerlang

25. PT Pasir Silica Minsources

26. PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia

27. PT Sama Itah

28. PT Ananda Melika

29. PT Baraindah Pratama

30. PT Indra Berjuang

31. PT Energi Katingan Prima