Pelaku yang Menyiram Air Keras ke 3 Pemuda di Palembang Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

ilustrasi penjara (ist/net)
ilustrasi penjara (ist/net)

Rizka Candra (26), pelaku yang menyiram tiga pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Tri, Kamis (7/7/2022).

Tri mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya saat sedang nongkrong di salah satu  warung di kawasan Sukarami Palembang, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22:30 WIB. 

Saat ini, sambung Tri, pihaknya masih memburu rekan pelaku yang masih buron.

"Masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Tri mengaku belum mengetahui motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

Namun, dari hasil pemeriksaan, lanjut Tri, pelaku melakukan itu karena pernah ribut dengan teman korban. Namun, permasalahan itu sudah diselesaikan secara damai.

"Jadi diduga pelaku masih dendam sehingga melakukan penyiraman air keras kepada ketiga korban,” jelasnya. 

Sementara itu, ketiga korban mengaku tidak tahu penyebab pelaku menyiramkan air keras kepada mereka.

“Kami tidak ada apa masalahnya. Makanya kami minta dia bertanggung jawab,” kata ketiga korban.