Pengakuan Bandar Arisan Bodong di OKU Usai Bawa Kabur Uang Rp 6,3 Miliar Member Untuk Beli Mobil dan Rumah: Saya Khilaf 

Kapolres OKU, AKBP Arif Harson saat melakukan gelar perkara kasus arisan bodong. (Amizon/RmolSumsel.id)
Kapolres OKU, AKBP Arif Harson saat melakukan gelar perkara kasus arisan bodong. (Amizon/RmolSumsel.id)

Dian (23) bersama suaminya Rian (25) bandar arisan bodong yang telah menipu setidaknya 150 orang membernya saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka ini setidaknya telah melarikan uang Rp 6,3 miliar uang para korban yang ia belikan rumah, emas hingga mobil.


Dalam gelar perkara yang berlangsung di Polres OKU, tersangka Dian mengaku tergiur melihat uang para korbannya. Sehingga, seluruh uang arisan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya khilaf pak,”kata Dian, Senin (13/3/2023).

Setelah membawa kabur uang milik korban, Dia bersama keluarganya kemudian bersembunyi di Jawa Barat. Merasa persembunyiannya aman, ia pun kembali ke OKU Timur hingga ditangkap petugas.

“Saya takut diamuk massa, jadi memutuskan untuk kabur bersama keluarga,” katanya tertunduk lesu seraya meminta maaf kepada semua korban.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harson menjelaskan, kejadian bermula pada Februari 2023, tersangka memposting di media sosial dan story whatsapp nya dengan menawarkan  arisan kepada masyarakat.

“Namun arisan yang ditawarkannya atau dijual itu fiktif, tidak ada arisan sebenarnya,” kata AKBP Arif Harsono saat memimpin rilis di Polres OKU.

Untuk menarik minat korban, lanjut Arif, tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai 10 persen hingga 50 persen.

“Sehingga korban tergiur membeli arisan yang ditawarkan tersangka itu. Setelah uangnya terkumpul dan tidak bisa mengembalikannya, tersangka bersama suami dan kedua orang tuanya melarikan diri,” jelas Kapolres.

Dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer korban, screenshot chat tersangka dengan korban, uang Rp 165 juta, 1 STNK sepeda motor, 12 suku emas, 2 unit HP, 4 buku tabungan berbagai bank, dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol D 1810 VBE.

“Untuk tersangka D, kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Suaminya dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 55 KUHP dan 378 KUHP Jo 55 KUHP, karena turut serta dalam perkara ini,” tegas Arif

Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana dihabiskan tersangka. Sebab, dari pengakuan korban yang telah melapor, total kerugian mencapai Rp.3 miliar.

“Sementara ini aliran dana digunakan korban untuk DP mobil Brio Rp 21 juta, inden Toyota Rush Rp 40 juta, sewa toko manisan Rp 150 juta, sewa ruko untuk salon Rp 150 juta, gandakan uang arisan Rp 35 juta, kredit emas Rp78 juta. Ada juga bangunan rumah, tapi belum tahu kredit atau milik tersangka. Sisa uang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Arif.