Warga Desa Tanjung Agung dan Desa Tanjung Karangan Serahkan Senjata Api Rakitan sebanyak 4 pucuk dengan rincian Laras Panjang 3 pucuk dan Laras pendek 1 pucuk ke Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim.
- Genjot Digitalisasi Sekolah, Pemkab Muara Enim Jalin Kolaborasi dengan Google For Education
- Resah dengan Angkutan Batu Bara, Warga Muara Enim Tuntut Bupati Buat Perda Khusus
- Tak Ingin Senasib dengan Jembatan Muara Lawai, Bupati Edison Dorong BBPJN Sumsel Percepat Perbaikan Jembatan Enim II
Baca Juga
Penyerahan tersebut diketahui bersamaan dengan adanya imbauan dari kepolisian mengenai adanya larangan kepemilikan senjata api rakitan, baik secara langsung dan melalui media sosial.
Ketiga warga yang berprofesi sebagai petani itu menyerahkan senjata api ke Polsek Tanjung Agung, di antaranya Firdaus (37) menyerahkan 1 pucuk senpira Laras panjang, M. Yusuf (51) 1 pucuk senpira Laras panjang dan 1 pucuk Laras pendek dan masyarakat Desa Tanjung Karangan, Junaidi (53), menyerahkan sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP Rtm Situmorang mengatakan pada Sabtu (4/3) kemarin, warga menyerahkan senjata api rakitan ke Polsek Tanjung Agung yang diterima langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung, AKP. M Heri.
Ada senjata api rakitan Laras panjang yang diserahkan menggunakan popor berbahan kayu dengan penggunaan pengoperasian secara manual. Selama ini, warga mempergunakan senjata api rakitan yang dimilikinya untuk mengusir hama babi yang merusak tanaman di kebun.
"Setelah mengetahui ada himbauan dari bhabinkamtibmas warga masyarakat yang memiliki, menyimpan, senjata api rakitan dalam kebun menyerahkan kepada Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim pada siang tadi," Katanya Senin (6/3).
Dengan sukarela warga masyarakat Desa Tanjung Agung dan Desa Tanjung Karangan menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya. Menurut Situmorang, Polisi akan terus mengimbau warga yang masih memiliki, menyimpan, senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada polisi.
"Kita akan memberikan jaminan bahwa pemilik senjata api rakitan tidak akan dikenakan sanksi hukum atas senjata yang diserahkan. Kita juga memberikan reward kepada warga yang membantu menjaga Kamtibmas," ungkapnya.
- Petani di Lampung Barat Tewas Diduga Diterkam Harimau Liar
- Genjot Digitalisasi Sekolah, Pemkab Muara Enim Jalin Kolaborasi dengan Google For Education
- Resah dengan Angkutan Batu Bara, Warga Muara Enim Tuntut Bupati Buat Perda Khusus