Pencuri Ini Perdaya Korban dengan Modus Pura-pura Kenal dan Pinjam HP

Pelaku ditangkap Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara
Pelaku ditangkap Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara

Nilu Raisen Asdiansyah (25), warga asal Desa Sukaraja, RT 05, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.


Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura kenal di wilayah hukum Polsek Lubuklinggai Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Modus pelaku yakni meminjam handphone milik korbannya, setelah itu dibawa kabur. 

"Aksi pencurian handphone dengan modus seperti itu sudah dua kali dilakukannya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal.

Dijelaskannya, kejadian pertama dilakukan pelaku pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di depan eks timbangan terpadu Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Pelaku mencuri 1 unit handphone milik korbannya Rosi Erwansyah. 

Selanjutnya kejadian yang kedua pada Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencuri 1 unit handphone Redmi Note 7 milik kprbam FH (17), seorang pelajar SMK yang terjadi di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara. Selanjutnya Tim Anak Macan yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada Rabu, 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kebetulan saat menerima informasi tersebut, Tim Anak Macan sedang melakukan giat patroli hunting. Dan informasi itu disebutkan kalau pelaku pencurian handphone sedang berada di warung kopi.

Kemudian Tim Anak Macan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Dan ternyata info tesebut benar. Lalu tersangja berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dan pelaku juga merupakan resdivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di lapas Lubuklinggau dalam perkara curat," timpalnya.

Barang bukti yang disita yakni 1 unit handphone jenia Vivo Y12 berikut dengan kotaknya. Lalu 1 unit hamdphone jenis Redmi Note 7.