Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Muhammad Sukron mengecam aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Sukron mendorong aparat kepolisian memproses kasus tersebut.
- Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram Asal Riau
- Dalami Kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadisbud Kota Palembang
- Polda Sumsel Ungkap Jual Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Dua Orang Diamankan
Baca Juga
“Saya mengutuk keras atas pembakaran bendera PDI Perjuangan, polisi harus mengusut tuntas atas tindakan kriminal tersebut,” kata Sukron dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6/2020).
Sukron menilai pembakaran bendera PDI Perjuangan itu tindakan yang berlebihan. Seharusnya, menurut dia, demonstrasi bisa dilakukan dengan cara-cara yang beradab.
"Tetapi jika sudah melakukan perusakan, terlebih itu membakar bendera partai politik, tentu saja itu tidak dibenarkan oleh undang-undang," kata dia seperti dilansir JPNN.Com.
Dia melanjutkan, pada musim pandemi covid-19 seperti ini, semestinya semua pihak bisa menahan diri. Sebab, semua elemen bangsa sedang fokus keluar dari pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Tidak malah bikin gaduh dengan membakar bendera partai politik. Ada cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi termasuk demonstrasi. Dan, saya menilai para demonstran juga tidak mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, kata dia, Muhammadiyah sudah sepakat menunda pembahasan RUU tersebut.
"Semestinya momentum itu bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan ke dalam daftar inventarisasi masalah untukditindaklanjuti oleh DPR sebelum menjadi Undang-undang," jelas dia. [ida]
- KPK Bakal Hadirkan Plt Bupati dan Anggota DPRD Muaraenim
- Warga Ogan Ilir Kecopetan di Pasar 16 Ilir, Handphone Kesayangan Raib
- Tragis! Pria di Palembang Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Tetangga, Dua Pelaku Ayah dan Anak