Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Saat ini KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi untuk penyelamatan uang negara.
- Oknum Polisi yang Diamankan Provos Diduga Terpengaruh Miras
- Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Usai Brimob Berdatangan ke Gedung Bareskrim
- Hakim Kabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Baca Juga
Sikap KPK ini diapresiasi. Pasalnya, menyelamatkan uang negara ketimbang menangkap orang yang baru terduga koruptor tapi tidak terbukti korupsi di era the new normal ini merupakan New KPK itu sendiri.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
"Saya sebut KPK ini New KPK, New Paradigma di era new normal. Lebih baik menyelamatkan uang begara daripada menangkap seseorang tetapi uangnya sudah hilang merupakan sebuah terobosan yang revolusioner di KPK" kata Sari Yulianti.
Sari mengatakan, terdapat tiga strategi pendekatan yang diyakini akan berdampak positif pada KPK itu sendiri. Dalam artian, strategi tersebut tidak hanya menyasar pada pejabat negara itu sendiri. Tetapi juga kepada masyarakat.
"New KPK ini mempunyai 3 strategi pendekatan yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan yang saya yakini akan memberi dampak positif menekan angka korupsi, bukan hanya kepada pejabat negara tetapi juga masyarakat," tuturnya.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat dengan DPR RI kemarin menyampaikan perihal Kartu Pra Kerja yang dianggap belum menimbulkan kerugian negara. Dan tujuan kajian KPK tentang Kartu Prakerja itu bagian dari pencegahan korupsi lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi akan lebih baik kita menyelamatkan uang negara daripada kita menangkap seseorang tapi uangnya sudah hilang lebih dahulu," demikian Firli.[ida]
- Kabur ke Pangkal Pinang, Satu DPO Perusakan SUTT PLN di Muara Enim Tertangkap
- Usai MA Batalkan Putusan Banding, Jupperlius Dieksekusi ke Rutan Pakjo Palembang
- Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin, Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa