Usai MA Batalkan Putusan Banding, Jupperlius Dieksekusi ke Rutan Pakjo Palembang

Terpidana narkotika Jupperlius, akhirnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang/ist
Terpidana narkotika Jupperlius, akhirnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang/ist

Terpidana narkotika Jupperlius, akhirnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang usai dijatuhi pidana 12 tahun dalam pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


Diketahui, terpidana Jupperlius merupakan mantan ASN Kejaksaan yang terjerat kasus narkotika 490 gram sabu.

"Benar dari informasi yang diterima, yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH,  Jumat (26/5).

Menurutnya  pelaksanaan eksekusi penahanan terpidana Jupperlius tersebut sebagaimana berita acara administrasi eksekusi tertanggal 26 Mei 2023, ditandatangi langsung oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Selain itu terpidana Jupperlius sempat divonis bebas pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sebelum akhirnya pada tingkat upaya hukum kasasi dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Pada tingkat banding, majelis hakim PT Palembang menjatuhkan vonis bebas karena dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga menetapkan terpidana Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan pada tingkat upaya hukum kasasi majelis hakim MA membatalkan putusan PT Palembang.

Dalam petikan putusan Kasasi, terpidana Jupperlius terbukti melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

"Dengan putusan kasasi berarti telah berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan kasasi tersebut," katanya.

Sebelumnya Jupperlius bersama empat terpidana lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB didepan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang. 

Para terpidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupperlius dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang  jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.