Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu di berbagai lokasi.
- Polres Banyuasin Ringkus Dua Bandar Narkoba di Betung, Sita Sabu dan Ekstasi
- Cegah Kecelakaan, Polres Banyuasin Timbun Jalan Berlubang di Ruas Jalintim
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ruko di Jalan Pangeran Ayin
Baca Juga
Keempat kurir tersebut adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit handphone android, dan sebuah mobil merk Daihatsu Xenia.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah mereka. "Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata AKP Najamudin.
Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat transaksi, anggota Satnarkoba langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua handphone.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka. "Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Najamudin.
Para kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Polres Banyuasin Ringkus Dua Bandar Narkoba di Betung, Sita Sabu dan Ekstasi
- Cegah Kecelakaan, Polres Banyuasin Timbun Jalan Berlubang di Ruas Jalintim
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ruko di Jalan Pangeran Ayin