Dalami Kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadisbud Kota Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka/ist

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), terus memanggil sejumlah pihak yang mengetahui pembangunan Pasar Cinde.


Kali ini, Rabu (16/8) giliran Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Palembang periode 2012-2018 berinisial ST.

ST di panggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Pasar Cinde Palembang yang saat ini mangkrak.

"Hari ini ada satu nama yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni berinisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

ST diperiksa dan dimintai keterangan guna mendalami materi penyidikan perkara, yang saat ini sedang gencar dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Menurutnya sebelumnya pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa dua saksi yakni Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.

Dipanggilnya mantan pejabat Kota Palembang tersebut, kata Vanny guna mendalami materi penyidikan perkara serta membidik tersangka dalam perkara ini.

Hingga saat ini, terang Vanny pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengklaim telah memeriksa total sebanyak 12 orang saksi.

Menurutnya hampir sebagian besar nama-nama yang dipanggil terdiri pejabat dan mantan pejabat baik dilingkungan Pemerintahan Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dirinya berharap, kepada sejumlah nama-nama yang nantinya dipanggil agar dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta tidak mempersulit penyidikan.

Untuk diketahui, selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil belasan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Berdasarkan catatan, pada Senin 31 Juli 2023 empat saksi diperiksa. Mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.

Lalu pada Selasa 1 Agustus 2023, saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, pada Senin 7 Agustus 2023, Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Kemudian Selasa 8 Agustus 2023 pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.