Pemuda Ini 5 Kali Gauli Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur

Tersangka Cabul Ridho digelandang di kantor polisi
Tersangka Cabul Ridho digelandang di kantor polisi

M Ridho (19) warga Komplek Suka Jadi Makmur Blok C, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin nekat menggauli pacarnya  yang masih dibawah umur berinisial LT (14).


Pelaku dijemput dikediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5) sekitar pukul 21.00.

 Tersangka mengaku, mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook. “Saya kenal korban dari Facebook kemudian bertukaran nomor dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran,” katanya, Selasa (1/6).

 Lima hari usai jadian ia mengajak korban kerumahnya dan menggenalkannya kepada orang tuanya. “Saya kenalkan dia kepada orang tua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya,” katanya.

Saat  menjemput korban pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 di Jalan Lukman Idris, depan SDN 135, Kecamatan Sukarami Palembang lalu korban diajak menginap dirumahnya dan membujuk korban melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi.

“Saya sudah menidurinya sebanyak lima kali,”  katanya.

  Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban berinisial SI (52) yang resah anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.

 “Orang tua korban resah karena anaknya pada saat itu pamitan untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya, tapi menurut keterangan orang tua korban setelah anaknya sudah lima hari bersama pelaku,” katanya.

  Orang tua korban menghubungi korban  tapi HP korban tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku.