M Ridho (19) warga Komplek Suka Jadi Makmur Blok C, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin nekat menggauli pacarnya yang masih dibawah umur berinisial LT (14).
- Diiringi Teriakan Dua Periode, Askolani Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Banyuasin
- Sakit Hati, Orangtua Selingkuhan Istri di Banyuasin Tewas Dianiaya Suami
- Proyek Jalan Tol Pangkalan Balai-Betung Ditarget Selesai 2025
Baca Juga
Pelaku dijemput dikediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5) sekitar pukul 21.00.
Tersangka mengaku, mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook. “Saya kenal korban dari Facebook kemudian bertukaran nomor dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran,” katanya, Selasa (1/6).
Lima hari usai jadian ia mengajak korban kerumahnya dan menggenalkannya kepada orang tuanya. “Saya kenalkan dia kepada orang tua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya,” katanya.
Saat menjemput korban pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 di Jalan Lukman Idris, depan SDN 135, Kecamatan Sukarami Palembang lalu korban diajak menginap dirumahnya dan membujuk korban melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi.
“Saya sudah menidurinya sebanyak lima kali,” katanya.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban berinisial SI (52) yang resah anaknya tidak pulang-pulang ke rumah.
“Orang tua korban resah karena anaknya pada saat itu pamitan untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya, tapi menurut keterangan orang tua korban setelah anaknya sudah lima hari bersama pelaku,” katanya.
Orang tua korban menghubungi korban tapi HP korban tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku.
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas
- Diiringi Teriakan Dua Periode, Askolani Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Banyuasin
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien