Pemprov Diminta Terapkan Pajak Hiburan Tinggi ke Golongan Menengah Atas

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diajak untuk meningkatkan pajak hiburan terutama bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi. Usulan ini datang dari Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, yang menganggap bahwa pajak tinggi seharusnya diterapkan pada masyarakat berpenghasilan tinggi, bukan pada golongan menengah ke bawah.


Taufik menekankan bahwa sektor hiburan di Jakarta tidak boleh diidentifikasi sepenuhnya dengan kegiatan yang beraroma maksiat. Menurutnya, ada berbagai bisnis seperti karaoke, spa di salon, pijat, dan sejenisnya yang masuk dalam kategori pajak hiburan, namun bukan tempat maksiat, melainkan untuk hiburan semata.

"Anggapan hiburan 'berbau' maksiat tidak sepenuhnya benar. Karena ada juga bisnis karaoke, spa di salon-salon, pijat, dan lain-lain yang masuk kategori kena pajak 'hiburan' tapi bukan tempat maksiat, memang untuk hiburan semata," kata Taufik.

Menurut Taufik, banyak bisnis hiburan seperti itu yang sebenarnya dijalankan oleh pelaku usaha kelas ekonomi menengah bawah. Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan pajak hiburan telah menimbulkan keluhan, terutama dari karyawan yang berada di sektor ini dan khawatir akan PHK akibat dampak kenaikan pajak.

Taufik menyatakan upaya untuk menghindari atau menghilangkan kemaksiatan seharusnya dilakukan melalui pembentukan dan pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan regulasi lainnya yang mengatur jenis bisnis yang boleh dan tidak boleh dijalankan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak tempat hiburan di ibu kota menjadi 40 persen, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2024, dengan peningkatan dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 25 persen. Pajak ini berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.