Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum.
Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Bapenda Palembang, Raimon Lauri.
Dia menjelaskan, sebenarnya dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan sebenarnya bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menggunakan angka minimum. “Batas minimum 40 persen,” ujar Raimon.
Sedangkan untuk hotel, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.
“Tahun ini target kita untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 37, 5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” pungkasnya.
- Pemprov Diminta Terapkan Pajak Hiburan Tinggi ke Golongan Menengah Atas
- Incar Pendapatan BPHTB Rp45,8 miliar dari Aset Pertamina, DPRD dan Bapenda Palembang Datangi BPN Sumsel
- Begini Trik Pengusaha di Palembang Minimkan Setoran Pajak