Begini Trik Pengusaha di Palembang Minimkan Setoran Pajak

Sidak gabungan yang dilakukan DPRD dan jajaran Pemkot Palembang di salah satu kafe dan restoran. (ist/rmolsumsel.id)
Sidak gabungan yang dilakukan DPRD dan jajaran Pemkot Palembang di salah satu kafe dan restoran. (ist/rmolsumsel.id)

Usaha kafe, restoran dan jenis tempat nongkrong lainnya di Kota Palembang tengah mengalami pertumbuhan pesat. Namun, banyak pelaku usaha yang abai untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Beberapa dari mereka bahkan melakukan sejumlah trik untuk meminimkan setoran pajak.


Hal ini terungkap saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) gabungan antara Anggota Komisi II DPRD, Sat Pol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, BPPD dan Dinas Perdagangan Kota Palembang, Jumat malam (3/9),

Modus yang dilakukan pengusaha diantaranya mengaburkan perizinan. Dimana, lokasi usaha yang harusnya masuk kategori tempat hiburan hanya mengantongi izin restoran. Padahal, di lokasi usaha juga menjual minuman beralkohol. Selain itu, ada hiburan seperti live music untuk menghibur tamu.

“Kalau pajak restoran, besarannya hanya 10 persen. Sementara pajak hiburan 40 persen. Nah, dari dua lokasi yang kami datangi, kedua tempat ini harusnya masuk tempat hiburan. Bukan restoran karena menyajikan hiburan dan menjual minuman beralkohol,” kata Ketua Komisi II, Alex Andonis saat dibincangi usai sidak.

Alex mengatakan, modus yang dilakukan pengusaha tentunya berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Sebab, jika praktik seperti itu dilakukan di banyak tempat, maka Pemkot kehilangan sekitar 30 persen dari total PAD yang didapat dari pajak hiburan.

“Kami belum menghitung potensi pendapatan yang hilang. Tapi, kedepannya harus ada pengawasan yang lebih ketat,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II, Fahrie Adianto, mengatakan, lokasi usaha yang menyajikan hiburan musik dan minuman beralkohol tentunya sudah masuk ke dalam kategori tempat hiburan. Meskipun, sajian utamanya adalah makanan.

“Karena menyajikan hiburan dan lainnya, yang diketahui hal itu masuk pajak hiburan,” ucapnya.

Sekretaris Komisi II, Pomi Wijaya, mengatakan, atas temuan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih mendalam dengan melakukan rapat bersama dinas terkait. “Tentu akan kita bawa ke rapat. Karena potensi PAD dari usaha ini cukup besar,” bebernya.

Untuk diketahui, sidak tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II Alex Andonis, Wakil Ketua Fahrie Adianto, Sekretaris Pomi Wijaya, anggota Yusuf Indra Kesuma, Abdullah Taufik, Sudirman, Donny Prabowo, dan Harya Pratystha, serta tim dari Pemkot Palembang.

Tim mulai bergerak sekitar pukul 21.00. Lokasi pertama yang didatangi yakni salah satu kafe dan restoran yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di lokasi tersebut, tim tidak hanya menemukan izin yang tidak sesuai. Namun, beberapa perizinan lainnya seperti AMDAL dan lainnya belum dipenuhi.

Tim lalu menyambangi lokasi lainnya. Yakni restoran ala Jepang yang berada di Jalan Sumpah Pemuda. Di lokasi tersebut, tim juga tidak hanya menemukan ketidaksesuaian izin. Tapi juga izin yang dikantongi sudah mati. Hanya ada satu izin yang masih berlaku yakni izin minuman beralkohol.