Pemkot Palembang Siapkan Sidak, ASN yang Bolos Siap-siap Disanksi

Wali Kota Palembang Ratu Dewa/ist
Wali Kota Palembang Ratu Dewa/ist

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur panjang memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih pada 29–30 Mei 2025.


Dalam pernyataannya, Ratu Dewa mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk kembali bekerja seperti biasa pada Senin, 2 Juni 2025.

"Kami menghormati hak libur ASN, tetapi kami juga mengingatkan agar tidak ada yang menambah waktu libur di luar jadwal. Semua ASN di Kota Palembang diharapkan hadir dan bekerja seperti biasa pada Senin," ujarnya (1/6/2025).

Pemkot Palembang, kata dia, telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja. ASN yang terbukti bolos akan diberikan sanksi mulai dari teguran ringan hingga hukuman disiplin berat.

"Akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat, bagi ASN yang terbukti bolos," tegasnya.

Meski dalam suasana libur panjang, Ratu Dewa memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran tetap disiagakan dengan pengaturan jadwal kerja.

"Kami juga memberikan apresiasi dan semangat kepada ASN yang tetap bertugas selama hari libur demi melayani masyarakat," pungkasnya.