Pelanggan PDAM OKU Keluhkan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga Dari DLH

Penarikan retribusi sampah dari PDAM di OKU kepada pelanggan sebesar Rp 5.000 tiap bulan. Penarikan ini atas perintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat. (Amizon/RmolSumsel.id)
Penarikan retribusi sampah dari PDAM di OKU kepada pelanggan sebesar Rp 5.000 tiap bulan. Penarikan ini atas perintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat. (Amizon/RmolSumsel.id)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melakukan pungutan retribusi sampah rumah tangga kepada pelanggan PDAM saat melakukan pembayaran setiap bulan.


Pada rekening tagihan PDAM terlampir bukti pembayaran retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 5.000 per bulan. Bahkan, itu disahkan oleh Pemerintah OKU melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 16 Tahun 2011.

Kondisi penarikan retribusi itupun dikeluhkan oleh pelanggan PDAM. Mereka merasa keberatan membayar uang retribusi sampah rumah tangga tersebut. Sebab, mereka merasa tidak pernah sekalipun DAM ataupun DLH melakukan pembersihan sampah ke rumah-rumah warga.

“Belum pernah ada petugas PDAM atau DLH ambil sampah ke rumah kita. Malah tetangga saya membayar pembersih sampah lain setiap bulan,” kata Juli (38), salah seorang pelanggan yang komplain saat membayar angsuran PDAM, Senin (3/4).

Sementara, menurut petugas penjaga loket pembayaran tagihan PDAM OKU, penarikan uang Rp 5.000 itu untuk retribusi sampah rumah tangga.

“Iya, untuk uang sampah dan itu dari Pemerintah OKU. Malahan ada Perdanya,” kata perempuan berhijab yang tak menyebutkan namanya.

Bahkan, dirinya mengatakan, pihak PDAM telah diberi surat tugas DLH OKU untuk melakukan penarikan kepada setiap pelanggan yang membayar tagihan ledeng.

“Ada SK nya, silahkan tanya sama yang memberi SK. Nomornya ada di SK. Ini SK nya, silahkan foto,” ucapnya sambil menyodorkan Surat Tugas penunjukan pegawai PDAM untuk menarik retribusi.

Dalam surat tugas itu tertera bahwa Pemkab OKU melalui DLH OKU menerbitkan surat tugas Nomor: 800/09/XXV/2021. Surat Tugas itu ditanda tangani oleh Hj Daster Yuniati SE, selaku Kasi Persampahan DLH OKU.

Dirinya menugaskan Raya Asnani yang merupakan karyawan BUMD/Administrasi PDAM OKU untuk menarik retribusi sampah rumah tangga.

“Iya, benar. Retribusi sampah rumah tangga ini sudah berjalan sejak Tahun 2021 yang lalu,” kata Hj Daster Yuniati, dikonfirmasi Rmolsumsel melalui sambungan telepon.

Dirinya menegaskan, jika pihaknya memungut retribusi sampah berdasarkan Perda dan siap mempertanggung jawabkan jika menyalahi aturan.

“Yang jelas ada Perdanya. Mau dibahas dibawa ke mana saja kita siap pak. Mau ke DPR bahkan ke provinsi juga boleh,” katanya.

Dia juga mengaku, jika uang retribusi itu dikumpulkan ke dalam rekening, meski dirinya tidak bisa menjelaskan alasan penarikan uang retribusi sampah rumah tangga dan peruntukannya.

“Uangnya ada dalam rekening kami,” katanya langsung mengakhiri konfirmasi.