Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banyuasin Diwarnai Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara 

Salah satu bakal calon bupati Banyuasin mendatangi kantor Golkar Banyuasin mendaftarkan diri dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah/ist
Salah satu bakal calon bupati Banyuasin mendatangi kantor Golkar Banyuasin mendaftarkan diri dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah/ist

Proses demokrasi di Banyuasin mengalami gejolak setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke Partai Golongan Karya (Golkar). 


Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, (24/4) lalu, sebuah mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ yang diketahui berisikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), turut serta dalam rombongan salah satu bakal calon Bupati Banyuasin yang akan mendaftar di partai Golkar.

Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat daerah dalam kegiatan kampanye. Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyatakan larangan tersebut. 

"Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," bunyi pasal tersebut.

Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian ini. "Kok pakai fasilitas negara," ujarnya, menegaskan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa mobil tersebut berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel. "Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye," tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Aang Mitharta, menanggapi peristiwa ini dengan menekankan bahwa pihaknya lebih berfokus pada aspek teknis dalam proses pemilihan. Namun demikian, ia menyarankan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. "Coba koordinasi dengan Bawaslu," kata Aang.

Sementara itu April Yadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin, mengonfirmasi adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait disiplin PNS dan penggunaan fasilitas negara, guna menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.